Tugas dibuka ulang

Dibuka kembali mencantumkan tugas yang dibuat lagi dari tugas sebelumnya. Anda memakai daftar untuk melihat pekerjaan lanjutan setelah dibuka kembali.

Untuk apa tugas yang dibuka kembali

FeatValue tidak mengembalikan tugas lama ke terbuka. Buka kembali tugas membuat tugas baru yang menunjuk ke yang sebelumnya. Halaman ini mencantumkan tugas baru itu agar Anda dapat mengkategorikannya dan membuka pekerjaan lanjutan.

  • Melihat tugas yang dibuat ulang
  • Menetapkan kategori
  • Membuka tugas baru

Di mana menemukannya

Buka di bilah sisi Pelaporan → Dibuka kembali. Judul halaman adalah Tugas yang dibuka kembali. Lihat Ikhtisar Pelaporan.

Daftar Tugas yang dibuka kembali di bawah Pelaporan
Dibuka kembali adalah subpoin Pelaporan.

Cara kerjanya

  1. Membuat tugas lanjutan

    Gunakan pada tugas selesai atau ditolak Buka kembali tugas. FeatValue membuat tugas baru yang tertaut ke yang lama. Lihat Membuat dan mengedit Tugas.
  2. Membuka Dibuka kembali

    Tabel menampilkan token, nama yang dipotong, tanggal dibuat, proyek, dan kategori.
  3. Memfilter dan mengkategorikan

    Gunakan Proyek dan Kategori. Klik sel kategori, jawab Termasuk dalam kategori manakah tugas ini?, lalu klik Simpan.
  4. Membuka tugas baru

    Buka tugas lanjutan lewat aksi baris. Tinjauan gagal yang mendorong pembukaan kembali tetap di Revisi.

Apa yang dihitung dibuka kembali

Tugas muncul di sini jika dibuat dari tugas lain (tugas baru menyimpan yang lama). Tugas yang Anda buat dari nol tidak muncul.

Izin dan paket

Daftar ada di bawah Pelaporan dan membutuhkan Pro atau Enterprise. Anda melihat tugas yang dibuka kembali di proyek yang Anda akses.

Pemecahan masalah

Saya mengembalikan tugas ke Buka, tetapi ia hilang

Pergantian status bukan pembukaan kembali. Hanya Buka kembali tugas yang membuat tautan yang dipakai daftar ini.

Your question has not been answered?

We will be happy to help you. You can send us an e-mail or arrange a video conference:

+49 251 590 644-60
hello@featvalue.com
Privacy PolicyPemberitahuan HukumTerms and Conditions